Berikut Daftar Beasiswa yang ada di Universitas Terbuka

Beasiswa CSR adalah bantuan biaya pendidikan dari perusahaan bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Persyaratan Administrasi

  • calon penerima CSR adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
  • rata-rata nilai rapor 7,5 (semester 1-5)
  • usia siswa penerima beasiswa maksimal 21 tahun
  • rekomendasi Kepala Sekolah tentang prestasi ekstrakurikuler (minimal peringkat ke- 3
  • tingkat sekolah)
  • untuk sekolah swasta, minimal akreditasi B
  • pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
  • pendidikan orang tua maksimal S1 atau Diploma IV.

Calon mahasiswa penerima Beasiswa CSR dinyatakan β€˜gugur langsung’ apabila yang bersangkutan:

  • Sedang kuliah di perguruan tinggi
  • Pernah/sedang menerima beasiswa lain
  • Telah mengajukan Beasiswa CSR ke perguruan tinggi lain
  • Memiliki komitmen dan kesiapan belajar yang rendah
  • Memalsukan data/keterangan, serta
  • Sudah menikah dan memiliki penghasilan tetap di atas UMR

Informasi lebih lanjut terkait ketersediaan beasiswa dan ketentuan lainnya dapat menghubungi UT daerah masing-masing.

Beasiswa KIP Kuliah adalah beasiswa yang diberikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Ada 2 skema beasiswa KIP-K, yaitu:

  1. Skema kesatu, penerima KIP Kuliah akan menerima manfaat biaya kuliah gratis dan menerima bantuan biaya hidup.
  2. Skema kedua, penerima KIP Kuliah akan menerima manfaat biaya kuliah gratis tanpaΒ  menerima bantuan biaya hidup.

Persyaratan administrasi:

  • calon penerima KIP-K adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
  • rata-rata nilai rapor 7,5 (semester 1-5)
  • usia siswa penerima beasiswa maksimal 21 tahun
  • rekomendasi Kepala Sekolah tentang prestasi ekstrakurikuler (minimal peringkat ke- 3 tingkat sekolah)
  • untuk sekolah swasta, minimal akreditasi B

Persyaratan ekonomi:

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

  1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah yang dapat diakses datanya dengan menggunakan NISN melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1/cek_nisn
  2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
  • Bansos Program Keluarga Harapan
  • Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
  • Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai

Untuk mengecek dapat melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

  1. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Untuk mengecek calon mahasiswa termasuk kategori in dapat menghubungi Direktorat Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kelulusan (DAAK).
  2. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  3. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
  • pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Pendidikan orang tua maksimal S1 atau Diploma IV.
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi o l e pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Calon mahasiswa penerima Beasiswa KIP-K dinyatakan β€˜gugur langsung’ apabila yang bersangkutan:

  • Sedang kuliah di perguruan tinggi
  • Pernah/sedang menerima beasiswa lain
  • Telah mengajukan Beasiswa KIP-K ke perguruan tinggi lain
  • Memiliki komitmen dan kesiapan belajar yang rendah
  • Tidak bersedia melanjutkan kuliah apabila terjadi keterlambatan pencairan biaya bantuan hidup dari KIP-K, menikah, atau diterima bekerja
  • Memalsukan data/keterangan, serta
  • Sudah bekerja

Informasi lebih lanjut terkait ketersediaan beasiswa dan ketentuan lainnya dapat menghubungi UT daerah masing-masing.