KAMPUS MERDEka
Apa Itu Kampus Merdeka???
Merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja.
Melalui Kampus Merdeka, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks menempuh pembelajaran di luar program studi.
Kemerdekaan Belajar
Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A Says
(Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia)
MEMBERI KEBEBASAN DAN OTOMOMI KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN, DAN MEREKA DARI BIROKRATISASI, DOSEN DIBEBASKAN DARI BIROKRASI YANG BERBELIT SERTA MAHASISWA DIBERIKAN KEBEBASAN UNTUK MEMILIH BIDANG YANG MEREKA SUKAI.
Manfaat Kampus Merderka
Bentuk Kegiatan Pembelajaran
Persyaratan Peserta MBKM bagi mahasiswa UT:
- Mahasiswa aktif, melakukan registrasi dan pembayaran registrasi mata kuliah konversi
- Memiliki IPK terakhir saat melakukan registrasi minimal 2,75.
- Mahasiswa masukan SMA (bukan mahasiswa alih kredit)
- Mahasiswa SIPAS, mahasiswa berada pada semester 5 atau 6.
- Mahasiswa Non SIPAS, telah menempuh minimal 70 sks, maksimal 100 sks (cek PDDikti dan LKAM) dan berada pada semester 5 atau 6.
- Mahasiswa tidak pernah cuti/tidak aktif pada suatu semester.
- Mahasiswa berkomitmen untuk mengalokasikan waktu untuk pembelajaran di luar kampus sesuai jumlah sks program (mis untuk Magang dengan bobot 20 sks diperlukan waktu 5 bulan bekerja penuh di tempat mitra)
Prosedur Keikutsertaan Mahasiswa dalam MBKM
- Mengajukan ijin & permintaan rekomendasi keikutsertaan MBKM ke UT.
- Melakukan Registrasi dan Pembayaran mata kuliah Konversi MBKM.
- Mengikuti program MBKM
- Jika telah selesai, mengirimkan hasil kegiatan MBKM (misalnya sertifikat, transkrip nilai) ke pembimbing dan juga mengirimkannya ke email: feb@ecampus.ut.ac.id
- Fakultas akan memproses hasil MBKM mahasiswa ke unit terkait utk dilakukan konversi sks.
Keterangan:
– Untuk memperoleh pengakuan kesertaan MBKM di luar UT, mahasiswa wajib melaporkan
hasilnya ke program studi, lengkap dengan sertifikat dan bukti pendukung lain.
– Hasil kesertaan MBKM mahasiswa di luar UT TIDAK dapat diakui/dikonversi ke dalam mata
kuliah UT apabila TIDAK meregistrasi di UT dan membayar biaya Registrasi.
hasilnya ke program studi, lengkap dengan sertifikat dan bukti pendukung lain.
– Hasil kesertaan MBKM mahasiswa di luar UT TIDAK dapat diakui/dikonversi ke dalam mata
kuliah UT apabila TIDAK meregistrasi di UT dan membayar biaya Registrasi.
– Apabila Mahasiswa tidak meregistrasi di UT, namun menyerahkan bukti kesertaan MBKM
(laporan, sertifikat, dan dokumen lainnya), maka pengakuannya hanya dilakukan dalam bentuk
pencantuman kesertaan MBKM dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)
(laporan, sertifikat, dan dokumen lainnya), maka pengakuannya hanya dilakukan dalam bentuk
pencantuman kesertaan MBKM dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)