Koperasi merupakan badan usaha berlandaskan badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha. Prinsip pelaksanaan koperasi adalah sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Menteri (Permen) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 12/Per/M.KUKM/2015 menjelaskan bahwa akuntansi keuangan dan laporan keuangan koperasi sektor riil dimaksudkan untuk menyediakan informasi pertanggungjawaban keuangan suatu badan usaha koperasi secara tertib dan transparan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan pedoman umum akuntansi koperasi sektor riil.
Laporan keuangan koperasi sektor rill menyajikan informasi mengenai kondisi, kinerja, dan perubahan posisi keuangan koperasi yang bermanfaat bagi pengembangan koperasi sektor riil. Terkait dengan itu, Program Studi (Prodi) Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Terbuka (UT) berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyelenggarakan pelatihan peningkatan pelaporan keuangan pada lembaga koperasi, pada Minggu (27/9/2023).
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Koperasi dan UKM Tangerang Selatan Heru Agus Santoso mengatakan, laporan keuangan koperasi di wilayah Tangerang Selatan masih banyak yang belum memenuhi peraturan. “Bersama UT kami bersinergi untuk memberikan pelatihan laporan keuangan yang baik bagi lembaga koperasi,” kata Agus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (20/10/2023).